1.801 Nelayan di Beltim Dapat Bantuan, Belitung Dapat Tidak Ya?

  • Update Senin, 14 Februari 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 1414 kali

Belitung Timur, 14-02-2022 | Sarwamedia.com

Manggar, Diskominfo Beltim – Sebanyak 1.801 Nelayan di Beltim mendapatkan Bantuan dari pihak pemerintah untuk tahun 2022. Hal ini di ungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan kecil dan pemberdayaan wilayah pesisir (NKPWP)
Menurut Makmuri seizin Kepala dinas mengatakan Pihak Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur akan membagikan sebanyak 1.801 unit bantuan bagi nelayan pada tahun 2022 ini.

Bantuan itu akan dibagikan bagi sekitar 26 kelompok nelayan dari 7 kecamatan di Kabupaten Beltim. Ia mengatakan bantuan tersebut di prioritaskan bagi nelayan yang sudah tergabung dalam kelompok dan sudah mengajukan proposal bantuan sejak tahun 2020 dan 2021. Pembagian bantuan diperkirakan akan dilaksanakan Mei hingga Oktober 2022.

Jadi yang kita prioritaskan bantuan bagi kelompok nelayan. Sesuai aturannya bantuan itu diberikan bagi kelompok nelayan yang belum pernah menerima minimal 3 tahun sebelumnya,” ujar Makmuri saat ditemui Diskominfo Beltim di ruang kerjanya, Senin (7/2/22).

Makmuri melanjutkan Tidak cukup hanya proposal, pengajuan bantuan juga sebelumnya harus diajukan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa. Sehingga akan saling menguatkan.

Musrenbang itu kan forum. Bisa awalnya dari pengajuan proposal dulu, baru Musrenbang, atau sebaliknya,” jelas Makmuri.

Selain itu pula, yang tak kalah pentingnya kata Makmuri nelayan yang akan menerima bantuan wajib memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Mengingat, ini merupakan syarat yang harus dimiliki oleh nelayan.

Jadi walau mereka tergabung dalam kelompok, kalau mereka bukan nelayan yang dibuktikan dengan keanggotaannya lewat KUSUKA maka tidak bisa disalurkan. Ini juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan bantuan bagi yang tidak berhak,” kata Makmuri.

Saat ini, ungkap Makmuri dari sekitar 4.000-an nelayan di Kabupaten Beltim, hampir 50 persen nelayan yang memiliki KUSUKA. Untuk mengejar kekurangan, Dinas Perikanan terus melakukan sosialisasi agar nelayan Kabupaten Beltim dapat memiliki KUSUKA.

Kerap sosialiasinya. Setiap tahun ada pembinaan, karena kepemilikaan kartu ini memang diwajibkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” pungkasMakmuri.(**)

Sumber Kominfo Beltim

Form Komentar
Komentar Anda