11 Orang Remaja Diamankan Satpol PP karena Mengamen

  • Update Kamis, 6 Oktober 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 1573 kali

Belitung, 06-10-2022 | Sarwamedia.com

Satpol PP Kabupaten Belitung mengamankan sebelas orang pemuda, terdiri dari 9 pria dan 2 wanita pada Rabu (05/10/2022) kemarin. Mereka terpaksa harus digiring oleh Satpol PP lantaran kedapatan mengamen di lampu merah Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung. Diketahui bahwa 11 orang pemuda ini merupakan warga Palembang dan Bangka.

"Datang ke Belitung ini alasan mereka hanya ingin melihat Laskar Pelangi, tetapi karena kehabisan uang jadi mereka ngamen," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Susanto.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan mereka, para pemuda ini baru beberapa hari tiba di Belitung. Mereka tiba dengan mengendarai motor vespa modifikasi. Namun, aktivitas mengamen yang mereka lakukan terpaksa harus dihentikan lantaran bertentangan dengan Perda.

"Tapi sesuai dengan Perda di Belitung tidak boleh ada pengamen, jadi kami amankan. Karena jelas di Perda nomor 5 tahun 2014 tentang ketertiban umum tidak boleh ada pengamen," lanjut Kasat Pol PP tersebut.

Akhirnya 11 orang pemuda ini diberikan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu juga para pemuda ini diminta untuk kembali ke daerah asalnya masing-masing.

"Kami sudah lakukan pembinaan dan mereka meminta waktu hingga hari Sabtu (08/10/2022) mendatang untuk pulang ke kampung halamannya, maka nantinya jika masih ditemukan mereka ngamen akan kami tindak," pungkas Hendri Susanto.

Dikutip dari berbagai sumber.

Form Komentar
Komentar Anda